Oleh:Gagah Ridho Perdana
Sumber foto:Mapach Pkn upi. |
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk Republik, luas
wilayahnya membentang dari Sabang sampai Merauke. Dengan luas wilayah yang demikian tentu negeri ini
dikarunia oleh keindahan alam yang menawan dan sumber daya alam yang melimpah.
Hampir disetiap jengkal tanah Ibu pertiwi ini memiliki keanekaragam berbagai
flora dan fauna dari setiap ekosistemnya. Hari ini 17 Agustus 2019 tepat 74
Tahun para pendiri bangsa dengan beraninya memproklamirkan Kemerdekaan Negara
ini. Lahirlah Negara Kesatuan Republik Indonesia, butuh waktu yang cukup lama
untuk menghadapi permasalahan-permasalahan yang dihadapi semenjak Bangsa ini
Berdiri. Sebagai negara yang banyak penduduk, Indonesia menghadapi masalah pada
kualitas ekologi. Penduduk yang banyak sangat mempengaruhi kualitas lingkungan
hidup; antara lain menyangkut lahan pertanian, hutan, air, udara, laut, dan
sebagainya.
Hampir 40% luas daratan wilayah Indonesia berupa hutan,
baik hutan yang berfungsi sebagai hutan suaka, hutan hujan, dan hutan lindung.
Negara ini sangat kaya dengan keberagaman hutan beserta satwa di dalamnya.
Dengan luasnya wilayah hutan di negeri
ini tentu banyak fungsi yang seharusnya bisa dimaksimal pemerintah diantaranya: Fungsi
orologis (untuk mencegah erosi. Keberadaan hutan dapat menahan lapisan tanah
supaya tidak hanyut ketika terjadi banjir atau hujan lebat. Selain mampu
mencegah erosi, hutan juga dapat menjaga lapisan bagian atas dari tanah),
Fungsi Hidrologis (Hutan memiliki fungsi hidrologis, yaitu berperan sebagai
penyimpan air kemudian mengatur
peredarannya dalam bentuk mata air), dan Fungsi Klimatologis (mengatur iklim).
Manfaat adanya hutan selain sebagai sebuah ciri Negara ini memiliki
Keanekaragaman hayati di dalamnya, tentu sebagai penyuplai oksigen yang besar.
Namun pada kenyataannya negara ini belum merdeka dari kesadaran ekologi, dimana
seharusnya ada timbal balik anatara lingkungan dan mahluk hidup di sekitarnya.
Karena masih terjadi masalah yang cukup besar dan kurang menjadi perhatian dari
Pemerintah atau kita sendiri sebagai warga negara. Pembangunan Infrastruktur
yang sangat yang dilakukan pemerintah atau pihak swasta sangat kurang
memperhatikan prinsip-prinsip konservasi lingkungan, dimana seharusnya pembangunan
harus memperhatikan aspek lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia.
Pembangunan yang dilakukan
pemerintah tentu memiliki banyak dampak negatif bagi keadaan ekologi di Negeri
ini, sehingga menempatkan negara ini dalam berbagai keadaan darurat,seperti: keadaan
darurat asap disebabkan banyaknya kebakaran hutan dan lahan gambut yang tentu
menyebabkan berbagai permasalahan penyakit ISPA yang membahayakan. Polusi udara
di Ibukota DKI Jakarta yang disebabkan Keberadaan PLTU disekitar Ibu Kota yang
menggunakan Bahan bakar Batu bara sehingga mencemari lingkungan, serta
rendahnya minat penggunaan moda transportasi umum. Keadaan darurat sampah
plastik disebabkan penggunaan sampah plastik yang tidak bisa dikontrol sehingga
menyebabkan banyak ekosistem yang rusak dan terancam punah seperti di sepanjang
daerah aliran sungai dan pantai karena banyak sampah plastik yang dibuang
sembarangan. Indonesia pun mengalami darurat air bersih, musim kemarau yang
berkepanjangan tentu menyebabkan kekeringan dimana-mana, sebenarnya Negara ini
seharusnya tidak perlu khawatir terjadi kekeringan luas hutan dan lahan gambut
seharusnya bisa menjadi tempat tersimpannya air sehingga kelak di musim kemarau
tidak terjadi kekeringan. Hutan dan lahan gambut yang terus ditebang atauupun
dibakar oleh perseorangan atau pihak korporasi dengan alasan pembukaan lahan
untuk berbagai proyek pembangunan baik untuk industri ataupun infrastruktur.
Sudah seharusnya di Usia 74 Tahun
Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah sadar bahwa keberadaan ekologi di
negara ini butuh perhatian lebih serius dengan mementingkan pembangunan yang
memperhatikan dan berpegang teguh pada prinsip konservasi. Jangan sampai
Pemerintah dan kita sebagai warga negara Indonesia bersikap apatis dengan
berbagai masalah lingkungan yang terjadi di Negeri ini. Perlu adanya bukti
serius dari pemerintah sebagai pembuat regulasi masalah lingkungan hidup agar di
HUT RI di tahun-tahun selanjutnya bangsa ini tidak dalam keadaan dilanda bencana ekologi karena matinya prinsip-prinsip konservasi.
Terimakasih telah membaca artikel kami silakan tekan tombol follow untuk mengikuti update-an terbaru blog kami, dan tinggalkan komentar untuk membangun blog kami agar lebih baik lagi....
No comments:
Post a Comment