Literasi Rakyat Merupakan blog yang memuat tulisan-tulisan artikel opini tentang pendidikan, petualangan, karya puitis serta informasi berita-berita secara umum.

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Friday, February 15, 2019

RUU Masyarakat Adat, Sahkan atau Abaikan ?




Sumber Gambar : https://indonesiana.tempo.co
Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat atau yang lebih dikenal dengan RUU Masyarakat Adat sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru, sebenarnya RUU Masyarakat Adat sudah berada di masa yang kritis, karena RUU masyarakat Adat telah mulai dibahas oleh DPR dan Pemerintah dari tahun 2009, dan semenjak periode itulah RUU Masyarakat Adat selalu mengalami kegagalan untuk disahkan. Hal ini tentu sangat buruk dan menimbulkan kesan bahwa sebenarnya pemerintah tidak memiliki keseriusan untuk melindungi dan menghormati hak masyarakat adat. Pada awal tahun 2017 ada sebuah harapan karena RUU Masyarakat Adat sudah masuk tahap pembahasan dengan pemerintah, setelah melalui perjalanan panjang di DPR, pemerintah lewat Presiden mengeluarkan surat perintah presiden dan memberi perintah pada lima kementrian untuk membahas ini lebih khusus bersama DPR.

Harapan mendapatkan sebuah kepastian mengenai pengakuan terhadap Masyarakat Adat lewat pembahasan RUU Masyarakat Adat mengalami sebuah kemunduran karena terdapat ketentuan evaluasi pada Masyarakat Adat. Pemerintah lewat kementrian terkait akan mengevaluasi keberadaan masyarakat hukum adat jika dalam jangka waktu 10 tahun tidak lagi mampu memenuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah maka pengakuan hak dan keberadaanya dapat di hapus pemerintah. Tentu hal ini adalah sebuah kemunduran karena sudah jelas Masyarakat Adat sudah ada sebelum Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan. Berdasarkan sejarahnya Masyarkat Adat lahir bukan karena bentukan pemerintah atau negara, karena mereka adalah subjek alamiah. Tidak berhak lembaga pemerintah manapun mengatur keberlangsungan hidupnya.
            Belum lagi adanya anggapan RUU Masyarakat Adat bukan merupakan sebuah kebutuhan konkrit dan di khawatirkan dapat menganggu kegiatan investasi pembangunan yang sedang dijalankan negara.Padahal sudah jelas tercantum dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat 2 “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prisnsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.Tentu anggapan seperti ini sangat mencederai mandat Konstitusi yang sudah lama dipegang sebagai dasar negara. Asumsi mengenai RUU Masyarakat adat menganggu kegiatan investasi pembangunan pun merupakan asumsi yang keliru dan tidak berdasar,  justru RUU ini mempercepat pembangunan dan berusaha membuat investasi lebih beradab. Sebab jika tidak ada pengakuan yang jelas tentang Masyarakat Adat, wilayah Masyarakat Adat dan juga kepastiannya, tentu Masyarakat Adat akan selalu dikorbankan berkonflik dengan pemerintah, hal ini akan menimbulkan konfrontasi yang berkepanjangan yang tentunya menghambat pembangunan dan berujung pada kerugian pendapatan negara.
            Sudah Seharusnya pengesahan RUU Masyarakat Adat bisa di lakukan di rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo, namun dengan segala kendala dan problematika yang semakin menunjukan ketidak seriusan pemerintah dalam melahirkan produk hukum Undang-undang Masyarakat Adat yang dinantikan oleh lebih dari 17 Juta komunitas Masyarakat adat di indonesia. Selain itu rezim pemerintahan Joko Widodo akan tercatat dalam sejarah sebagai rezim Pemerintah yang mampu membayar hutang Konstitusi UUD 1945.Waktu sudah semakin sempit menjelang Pemilihan Presiden, tentu bukanlah perkara mudah untuk membahas apalagi mengesahkan RUU ini menjadi Sebuah Produk hukum, namun harapan selalu ada, semoga siapapun pemimpin yang akan berkuasa mampu mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat dan tidak mengabaikannya. Seharusnya Masyarakat Adat telah mendapat Pengakuan. Karena Sebuah pengakuan dari pemerintah lewat Undang-Undang Masyarakat Adat akan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Adat sebagai warga negara sebagaimana dimandatkan konstitusi dan cita-cita para pendiri bangsa.

1 comment:

  1. Dengan minimal deposit 10.000, kalian bisa mencoba keberuntungannya bersama dengan kami
    segera add pin bb kami D87604A1, ditunggu ya di D3W4PK**

    ReplyDelete

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages