Sumber Gambar : https://indonesiana.tempo.co |
Rancangan Undang-Undang
Masyarakat Adat atau yang lebih dikenal dengan RUU Masyarakat Adat sebenarnya bukanlah
sesuatu yang baru, sebenarnya RUU Masyarakat Adat sudah berada di masa yang
kritis, karena RUU masyarakat Adat telah mulai dibahas oleh DPR dan Pemerintah
dari tahun 2009, dan semenjak periode itulah RUU Masyarakat Adat selalu
mengalami kegagalan untuk disahkan. Hal ini tentu sangat buruk dan menimbulkan
kesan bahwa sebenarnya pemerintah tidak memiliki keseriusan untuk melindungi
dan menghormati hak masyarakat adat. Pada awal tahun 2017 ada sebuah harapan
karena RUU Masyarakat Adat sudah masuk tahap pembahasan dengan pemerintah,
setelah melalui perjalanan panjang di DPR, pemerintah lewat Presiden
mengeluarkan surat perintah presiden dan memberi perintah pada lima kementrian
untuk membahas ini lebih khusus bersama DPR.
Harapan mendapatkan
sebuah kepastian mengenai pengakuan terhadap Masyarakat Adat lewat pembahasan
RUU Masyarakat Adat mengalami sebuah kemunduran karena terdapat ketentuan
evaluasi pada Masyarakat Adat. Pemerintah lewat kementrian terkait akan
mengevaluasi keberadaan masyarakat hukum adat jika dalam jangka waktu 10 tahun
tidak lagi mampu memenuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah maka
pengakuan hak dan keberadaanya dapat di hapus pemerintah. Tentu hal ini adalah
sebuah kemunduran karena sudah jelas Masyarakat Adat sudah ada sebelum
Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan. Berdasarkan sejarahnya Masyarkat Adat
lahir bukan karena bentukan pemerintah atau negara, karena mereka adalah subjek
alamiah. Tidak berhak lembaga pemerintah manapun mengatur keberlangsungan
hidupnya.
Belum
lagi adanya anggapan RUU Masyarakat Adat bukan merupakan sebuah kebutuhan konkrit
dan di khawatirkan dapat menganggu kegiatan investasi pembangunan yang sedang
dijalankan negara.Padahal sudah jelas tercantum dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat
2 “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prisnsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang”.Tentu anggapan seperti ini sangat mencederai mandat
Konstitusi yang sudah lama dipegang sebagai dasar negara. Asumsi mengenai RUU
Masyarakat adat menganggu kegiatan investasi pembangunan pun merupakan asumsi
yang keliru dan tidak berdasar, justru
RUU ini mempercepat pembangunan dan berusaha membuat investasi lebih beradab.
Sebab jika tidak ada pengakuan yang jelas tentang Masyarakat Adat, wilayah Masyarakat
Adat dan juga kepastiannya, tentu Masyarakat Adat akan selalu dikorbankan
berkonflik dengan pemerintah, hal ini akan menimbulkan konfrontasi yang
berkepanjangan yang tentunya menghambat pembangunan dan berujung pada kerugian
pendapatan negara.
Sudah
Seharusnya pengesahan RUU Masyarakat Adat bisa di lakukan di rezim pemerintahan
Presiden Joko Widodo, namun dengan segala kendala dan problematika yang semakin
menunjukan ketidak seriusan pemerintah dalam melahirkan produk hukum
Undang-undang Masyarakat Adat yang dinantikan oleh lebih dari 17 Juta komunitas
Masyarakat adat di indonesia. Selain itu rezim pemerintahan Joko Widodo akan
tercatat dalam sejarah sebagai rezim Pemerintah yang mampu membayar hutang
Konstitusi UUD 1945.Waktu sudah semakin sempit menjelang Pemilihan Presiden,
tentu bukanlah perkara mudah untuk membahas apalagi mengesahkan RUU ini menjadi
Sebuah Produk hukum, namun harapan selalu ada, semoga siapapun pemimpin yang
akan berkuasa mampu mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat dan tidak
mengabaikannya. Seharusnya Masyarakat Adat telah mendapat
Pengakuan. Karena Sebuah pengakuan dari pemerintah lewat Undang-Undang
Masyarakat Adat akan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Adat sebagai warga
negara sebagaimana dimandatkan konstitusi dan cita-cita para pendiri bangsa.
Dengan minimal deposit 10.000, kalian bisa mencoba keberuntungannya bersama dengan kami
ReplyDeletesegera add pin bb kami D87604A1, ditunggu ya di D3W4PK**